Pada Rabu, 4 Juni 2026, Dadan Hindayana selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026. Sehari sebelumnya Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian menyeluruh pimpinan BGN setelah proses evaluasi kinerja selama hampir satu setengah tahun. Nanik S. Deyang, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, diangkat sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala. Pergantian ini menjadi momentum untuk melakukan reformasi mendasar sebelum pola-pola lama kembali mengakar di bawah struktur kepemimpinan baru.
Tulisan ini tidak bermaksud menghakimi program MBG sebagai gagasan. Cita-cita membangun generasi sehat dengan memastikan setiap individu mendapat asupan gizi optimal adalah cita-cita mulia yang tidak perlu diperdebatkan. Namun dirasa perlu untuk membangun diskursus mengenai cara program ini dirancang, dikelola, dan diawasi. Data BGN sendiri mencatat bahwa dari 27.208 SPPG yang beroperasi sejak program dimulai 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, sebanyak 8.182 SPPG pernah ditangguhkan. Angka ini bukan angka yang menggembirakan karena 30% dari SPPG yang beroperasi ternyata bermasalah.
Tulisan ini akan mencoba memberikan rekomendasi mengenai restatement tujuan program MBG, perubahan tata kelola terutama pada definisi SPPG dan mekanisme pembiayaan dan transisi pada perubahan tata kelola baru.
Restatement Tujuan Program
Perpres 83/2024 menugaskan BGN untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. Tujuan strategis Badan Gizi Nasional sendiri yaitu membangun generasi sehat dengan menciptakan SDM Indonesia yang berkualitas demi membangun fondasi generasi mendatang yang sehat, cerdas, dan tangguh melalui program peningkatan gizi yang berkelanjutan.
Renstra BGN 2025-2029 memuat tiga Sasaran Strategis (Sastra) bagi BGN sebagai pelaksana program MBG. Dua diantaranya yaitu terpenuhnya gizi dan terwujudnya kesadaran masyarakan tentang makan bergizi. Dari dua sastra tersebut terlihat bahwa tujuan utama dari MBG adalah berkaitan dengan Gizi.
Dalam pidatonya dibanyak kesempatan, Prabowo menyatakan bahwa MBG bisa hasilkan 3 juta lapangan kerja (Kompas, 2026). Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudy juga mengelaborasikan bahwa Program ini dirancang secara menyeluruh untuk menciptakan multiplier effect pada perekonomian dan mempercepat proses industrialisasi pangan di pedesaan. Program MBG tidak hanya menyediakan makanan bergizi, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru, hingga memperkuat rantai pasok lokal (Kementerian PPN/Bappenas, 2026). Hal ini menunjukkan bahwa tujuan dari program ini tidak hanya untuk pemenuhan gizi, tapi juga lapangan kerja dan memperkuat rantai pasok lokal. Kondisi paretian ini sangat baik namun jika ingin mencapai tujuan utama dari program yaitu pemenuhan gizi, multiplier effect yang sekarang diterapkan dengan mekanisme SPPG yang dijalankan saat ini dengan tujuan distribusi, justru menjadi penghambat ketercapaian pemenuhan gizi itu sendiri.
Kenapa hal ini terjadi? Pemenuhan gizi adalah expert level task/professional task. Berkebalikan dengan pernyataan salah satu Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal yang menyatakan ingin mengubah “Ahli Gizi” menjadi “tenaga yang menangani gizi” (Kompas, 2025) sangat bertentangan dengan tujuan dari program MBG. Namun expert yang dibutuhkan dalam program ini tidak hanya terbatas di ahli gizi, karena sejatinya ketika gizi ditarik ke pemenuhan yang bersifat masal maka dibutuhkan food production specialist yang secara umum dapat terdiri dari chef, dietary cook, food production technician, certified food handler, dan lain-lain. Dengan pendekatan expert level taskini maka tujuan dari pemenuhan gizi dapat dimaksimalkan.

Namun peletakan Pemenuhan Gizi sebagai expert level task mengalami tantangan yang memang tidak mudah. Jika definisi expert benar-benar diterapkan maka yang dapat melaksanakan hal ini tentunya hanya restoran besar, dapur-dapur di rumah sakit, hotel, dan dapur lain yang sudah memiliki standar-standar dalam bidang food production seperti cook certified chef, certified food handler, hazard analysis critical control poin (HACCP), sanitation standard operating procedur (SSOP) atau di Indonesia dikenal dengan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), dan standar lainnya yang dirasa perlu. Mungkin inilah salah satu pertimbangan kita untuk berkompromi dengan gizi.
Besaran kompromi ini yang menjadi poin penting dalam pengambilan keputusan. Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian tujuan. Kompromi pada konteks ini menggambarkan selera risiko yang bersedia diterima ketika ketercapaian tujuan menghadapi banyak hambatan. Ketika kita berkompromi dengan tujuan pemenuhan gizi, maka kita memperbolehkan tertundanya tujuan tersebut dengan me-compensate dengan tujuan lain, contohnya ketersediaan lapangan kerja dan industrialisasi pangan. Tapi bukankah ketiganya bisa dicapai sekaligus? Dengan kondisi saat ini hal itu tidak dapat terjadi.

Untuk itu menurut penulis tujuan program ini perlu untuk dinyatakan ulang agar semua strategi yang tidak terlalu selaras dengan tujuan utama pemenuhan gizi dapat dimengerti oleh masyarakat. Program MBG memiliki tujuan 1) Pemenuhan Gizi, 2) Membuka lapangan kerja. Kenapa tujuan industrialisasi pangan tidak dinyatakan disini, jujur karena penulis g ngerti wkwkwkw.

Kementerian PPN/Bappenas. (2026, 01 30). Bappenas.go.id. Diambil kembali dari Bappenas.go.id: https://www.bappenas.go.id/id/berita/menteri-rachmat-pambudy-mbg-serap-14-juta-tenaga-kerja-dan-perkuat-rantai-pasok-lokal-860zK
Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1. Tahun 2025. (t.thn.).
Kompas. (2025, 11 17). kompas.com. Diambil kembali dari kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/17/18473371/viral-pernyataan-tidak-perlu-ahli-gizi-wakil-ketua-dpr-cucun-berujung-minta?page=all
Kompas. (2026, 06 04). Kompas.com. Diambil kembali dari Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/04/11354511/prabowo-mbg-bisa-hasilkan-3-juta-lapangan-kerja-uang-beredar-di-desa-sangat
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. (t.thn.).
Peraturan Presiden RI Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi nasional. (t.thn.).
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.
