Pada Rabu, 4 Juni 2026, Dadan Hindayana selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026. Sehari sebelumnya Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian menyeluruh pimpinan BGN setelah proses evaluasi kinerja selama hampir satu setengah tahun. Nanik S. Deyang, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, diangkat sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala. Pergantian ini menjadi momentum untuk melakukan reformasi mendasar sebelum pola-pola lama kembali mengakar di bawah struktur kepemimpinan baru.
Tulisan ini tidak bermaksud menghakimi program MBG sebagai gagasan. Cita-cita membangun generasi sehat dengan memastikan setiap individu mendapat asupan gizi optimal adalah cita-cita mulia yang tidak perlu diperdebatkan. Namun dirasa perlu untuk membangun diskursus mengenai cara program ini dirancang, dikelola, dan diawasi. Data BGN sendiri mencatat bahwa dari 27.208 SPPG yang beroperasi sejak program dimulai 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, sebanyak 8.182 SPPG pernah ditangguhkan. Angka ini bukan angka yang menggembirakan karena 30% dari SPPG yang beroperasi ternyata bermasalah.
Tulisan ini akan mencoba memberikan rekomendasi mengenai restatement tujuan program MBG, perubahan tata kelola terutama pada definisi SPPG dan mekanisme pembiayaan dan transisi pada perubahan tata kelola baru.
Perubahan Definisi dan Tata Kelola SPPG
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) adalah unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala SPPG (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis). SPPG mempunyai tugas melaksanakan sebagian atau seluru tugas layanan penyediaan dan distribusi makanan bergizi secara gratis serta memberikan edukasi atau informasi mengenai gizi dan Keamanan Pangan kepada kelompok sasaran. Saat ini SPPG terbagi menjadi 2 yaitu SPPG aglomerasi (>1000 penerima manfaat – PM) dan SPPG terpencil (<1000 PM). SPPG tersebut menjalankan fungsi:
- Melakukan perencanaan menu dan kebutuhan pangan, penyediaan, pengolahan, penyajian, dan distribusi makanan bergizi sesuai standar gizi dan keamanan pangan
- Memberikan konsultasi, edukasi gizi dan keamanan pangan kepada kelompok sasaran
- Menjalankan peran sebagai pusat ekonomi sirkular
- Sebagai pusat pengembangan kompetensi dan peningkatan integritas dalam program pemenuhan gizi
- Melakukan fungsi pemeliharaan fasilitas SPPG secara rutin
- Melakukan respon cepat dan tanggap darurat jika terjadi bencana alam di sekitar wilayah SPPG
- Melakukan pengendalian mutu, pencatatan dan pelaporan pelaksanaan program
- Melakukan koordinasi dengan pemangku kepentinga dalam rangka memastikan pelayanan gizi tepat sasaran dan berkualitas
Dalam SPPG terdapat peran/struktur yang rigid diatur dalam Pedoman Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergisi Gratis (Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1. Tahun 2025) terdiri dari Kepala SPPG, Pengawas Gizi, Pengawas Keuangan, dan sisanya diisi oleh relawan (terminologi yang digunakan, namun spesifikasi perekrutan yang digunakan adalah profesional) yang dibiayai dengan Biaya Operasional SPPG. Kepala SPPG bertanggung jawab terhadap jalannya kegiatan operasional SPPG dan diserahkan kepada Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), Pengawas Gizi bertanggung jawab terhadap menu, edukasi, konsultasi, QC dan pemantauan dan diserahkan kepada fungsional ahli gizi, dan terakhir pengawas keuangan bertugas mengelola keuangan dari SPPG termasuk pencatatan food waste harian dan diserahkan kepada fungsional ahli keuangan. Ketiga peran ini direkrut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia adalah WNI lulusan program sarjana dari berbagai disiplin ilmu yang direkrut, dilatih, dan ditempatkan oleh pemerintah untuk bertugas di wilayah desa, daerah tertinggal, terpencil, dan/atau kawasan strategis nasional guna mendorong percepatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelaksanaan program prioritas pemerintah. SPPI ini biasanya yang ditunjuk menjadi kepala SPPG. Sedangkan SPPI lain yang tidak berstatus Kepala SPPG dipindahkan menjadi pengawas sanitasi yang berada di luar struktur SPPG.
Menurut penulis ada beberapa hal yang perlu disesuaikan pada SPPG setelah kita melakukan restatement tujuan program MBG. Penyesuaian itu dilakukan pada tugas/fungsi SPPG, kategorisasi SPPG, Struktur SPPG,dan mekanisme pembayaran SPPG yang selama ini dilakukan. Penyesuaian ini dilakukan dalam rangka membuat SPPG agar lebih akuntabel baik dari sisi regulasi maupun praktikal, tidak seperti saat ini yang secara regulasi sangat baik namun akan sangat sulit dilaksanakan dari sisi praktikal. Penyelewengan menjadi lebih sulit terdeteksi dengan kondisi saat ini.
SPPG pada saat ini memiliki 8 fungsi yang kalau kita kategorikan secara garis besar adalah pengelolaan MBG, pusat ekonomi, pusat edukasi gizi dan edukasi keamanan pangan. Namun jika kita lihat lebih jauh peran edukasi ini akan lebih banyak dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan dan Guru Pembina UKS serta Pembina Posyandu, yang memang tugas tersebut sudah menjadi tugas pokok dan fungsi pihak tersebut. Menambahkan Pengawas Gizi sebagai narasumber teknis dan penjamin mutu secara struktural tidak sesuai karena pihak tersebut berada di bawah Pemerintah Daerah yang sudah memiliki struktur tersendiri untuk melakukan pengawasan tersebut. Sedangkan tugas sebagai pusat pusat ekonomi sirkular sendiri tidak secara rigid dituliskan dalam referensi regulasi yang penulis terima. Oleh karena itu, kita perlu menyesuaikan fungsi SPPG agar fokus pada satu penugasan yaitu dalam pengelolaan MBG saja.

Saat ini SPPG dibagi menjadi dua jenis berdasarkan jumlah penerima, yaitu SPPG Aglomerasi dan SPPG daerah terpencil dengan angka 1000 PM sebagai angka keramatnya. Urusan produksi dan distribusi makanan ketika melibatkan skala besar tidaklah mudah. Ketika angka 1000 dicapai maka sudah selayaknya dikelola oleh profesional yang sudah berpengalaman dibidangnya. Pendekatan yang harus diambil adalah zero disaster – tidak boleh ada satupun kejadian luar biasa seperti keracunan atau makanan yang tidak layak terdistribusi oleh negara. Untuk itu kategorisasi SPPG tidak boleh berpatokan pada angka 1000 karena terlalu besar. Oleh karena itu penulis merekomendasikan agar penggunaan yayasan sebagai sarana utama pembayaran ini agar disesuaikan dengan beban PM yang harus diterima. Semakin tinggi penerima manfaat maka akuntabilitas entitas pelaksana harus semakin proven. Untuk itu penulis merekomendasikan mengubah jenis SPPG berdasarkan jumlah penerima menjadi 4 tingkatan sebagai berikut.
| Tier SPPG | Kapasitas PM / Hari | Bentuk Minimum | Standar yang Wajib Dipenuhi |
|---|---|---|---|
| Mikro | < 500 porsi (1 sekolah) | Kelompok Terdaftar Dapat menggunakan skema swakelola | SLHS Izin Dinas Terkait |
| Kecil | 500 – 1.000 porsi | Koperasi / CV | SLHS Konsultan Ahli Gizi |
| Menengah | 1.000 – 2.500 porsi | Koperasi Berbadan Hukum atau Yayasan | SLHS HACCP Ahli Gizi In-house |
| Besar | 2.500 – 3.000 porsi | PT (Perseroan Terbatas) | SLHS HACCP Ahli Gizi In-house Audit Akuntan Publik Laporan Keuangan Terbuka |
Dengan berubahnya kategori SPPG ini maka struktur SPPG yang sebelumnya tidak dibutuhkan lagi. Struktur mungkin masih bisa diterapkan pada SPPG kecil tetapi begitu menengah ke atas struktur akan lebih kompleks. Penempatan struktur diserahkan pada masing-masing SPPG sesuai dengan jumlah PM yang ingin dilayani oleh Dapur. Kategorisasi ini nantinya dapat memfasilitasi dapur sekolah yang sudah berjalan saat ini atau kantin sekolah yang dapat membuat kelompok untuk menjadi dapur sekolah, agar tetap dapat berjalan dengan dibantu oleh biaya negara. Negara juga tidak perlu merekrut P3K baru dan juga tidak mengambil lahan pekerjaan yang sudah ada di sekolah. (Untuk P3K yang sudah direkrut ya biar BGN saja yang pikirin y, jangan tanya saya). Tugas BGN selanjutnya adalah verifikasi dan validasi atas kesesuaian kapasitas PM dengan standardisasi yang sudah ada. Kategorisasi ini juga memperbolehkan dapur-dapur besar (restoran atau lainnya) yang sudah ada untuk berpartisipasi. Perubahan struktur ini diharapkan membuat SPPG dikelola lebih profesional dan berpengalaman, tidak hanya sekadar untuk menggaet potensial pemilih sarjana dengan dicarikan pekerjaan yang bukan bidangnya dan belum memiliki pengalaman dibidang tersebut tiba-tiba harus menjadi Kepala SPPG.
Karena tidak semua sekolah butuh MBG maka SPPG baru yang diterima diprioritaskan untuk daerah yang memiliki desil nasional rendah terbanyak terlebih dahulu. Dengan menarget wilayah yang memiliki desil nasional rendah terbanyak maka sebenarnya outcome program ini akan lebih mudah dinilai karena pada area tersebut MBG akan lebih terdampak. Untuk itu pendekatan pemilihan titik agar lebih ditarik ke sisi official dibandingkan dengan yayasan/mitra yang mencari titik. Sehingga titik-titik SPPG lebih targeted sesuai dengan fokus program ini.
Skema pembiayaan SPPG saat ini sejatinya menggunakan mekanisme at-cost dimana SPPG mengajukan tagihan atas belanja riil yang mereka lakukan (per item barang dan jasa) dan ditambah dengan insentif yang digenapkan bahwa SPPG melayani 3000 PM (walaupun tidak mencapai 3000 PM). Mekanisme yang berjalan saat ini memiliki dua masalah besar (menurut penulis), pertama insentif yang sama antar SPPG, kedua praktik kuitansi fiktif atau pembelian bahan baku di unit dagang milik sendiri yang harganya juga fiktif sehingga standar acuan biaya untuk penerima yang seharusnya bisa menurunkan biaya bahan baku malah dibuat selalu menggunakan angka acuan sebagai tagihan. Ditambah lagi tidak ada marjin keuntungan bagi SPPG menjadikan praktik fabricated cost ini menjadi terjustifikasi bagi mitra SPPG.

Untuk itu penulis merekomendasikan agar mekanisme pembiayaan harus berubah dari yang awalnya at-costmenjadi harga acuan dengan memastikan bahwa mitra baik dari SPPG mikro sampai pada SPPG besar dinilai dari ketercapaian AKG harian dan survei kepuasan dari PM masing-masing. Ini lebih masuk akal dimana SPPG dapat memperhitungkan marjin keuntungan, biaya operasional (yang sebagiannya adalah variabel tetap tidak bergantung jumlah PM) dapat lebih rasional, dan semakin besar PM maka SPPG dapat semakin menekan biaya produksi per porsi sehingga dapat menghasilkan MBG yang lebih berkualitas bagi penerima manfaat. Dan mungkin akan sedikit tidak adil ketika PM semakin besar maka cost will be decreased significantly, tapi semakin besar PM juga mewajibkan SPPG semakin transparan dan akuntabel.
Kementerian PPN/Bappenas. (2026, 01 30). Bappenas.go.id. Diambil kembali dari Bappenas.go.id: https://www.bappenas.go.id/id/berita/menteri-rachmat-pambudy-mbg-serap-14-juta-tenaga-kerja-dan-perkuat-rantai-pasok-lokal-860zK
Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1. Tahun 2025. (t.thn.).
Kompas. (2025, 11 17). kompas.com. Diambil kembali dari kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/17/18473371/viral-pernyataan-tidak-perlu-ahli-gizi-wakil-ketua-dpr-cucun-berujung-minta?page=all
Kompas. (2026, 06 04). Kompas.com. Diambil kembali dari Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/04/11354511/prabowo-mbg-bisa-hasilkan-3-juta-lapangan-kerja-uang-beredar-di-desa-sangat
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. (t.thn.).
Peraturan Presiden RI Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi nasional. (t.thn.).
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.
